Sabtu, 12 Mei 2012

Tema Essay: Pendidikan Mahal, Haruskah?


“3 PILAR 1 SOLUSI”,
STOP MAHALNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Hakikat dan Tujuan Pendidikan
Pendidikan pada intinya merupakan proses penyiapan subjek didik menuju manusia masa depan yang bertanggung jawab. Kata bertanggung jawab mengandung makna bahwa subjek didik dipersiapkan untuk menjadi manusia yang berani berbuat dan berani pula bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa datang (Pramitha, 2010). Merujuk dari definisi pendidikan menurut UU RI No.2 Tahun 1989 tersebut, pendidikan dengan sengaja dipersiapkan dan dilakukan untuk membekali generasi mendatang menghadapi era globalisasi dimana pada era tersebut segala macam kompetisi menjadi suatu hal yang wajar.
Menurut Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan merupakan pilihan strategis untuk melakukan proses perubahan sosial menuju masyarakat yang cerdas, beradab, adil, makmur dan sejahtera (Khotimah, 2011).
Definisi-definisi mengenai pendidikan di atas pada dasarnya adalah sama yaitu pendidikan merupakan proses yang dilakukan dengan berbagai cara agar peserta didik dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan hidup di waktu mendatang. Tujuan pendidikan ini selaras dengan tujuan Pendidikan Nasional bangsa Indonesia.
Tujuan Pendidikan Nasional dijabarkan dalam UUD 1945 yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3 yaitu, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (UUD 1945, 2003).
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan." Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi” (Anonim, 2010).
Berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang, tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, pelaksanaan tujuan pendidikan nasional secara ideal masih menjadi PR yang harus segera direalisasikan demi terwujudnya bangsa yang maju dan beradab.

Tiga Pilar Alasan Pendidikan tidak Boleh Mahal
Pendidikan merupakan aset dan investasi. Dikatakan aset karena pendidikan merupakan salah satu barang yang sangat berharga, bahkan lebih berharga daripada emas sekalipun. Seseorang rela membayar atau mengeluarkan uang berapapun demi membiayai pendidikan. Sedangkan dikatakan investasi karena hasil dari pendidikan akan kita rasakan kelak ketika kita sudah memperoleh apa yang telah kita pelajari selama menjalani proses pendidikan tersebut.
Begitu pentingnya pendidikan bagi manusia, ditunjukkan dalam suatu hadis Nabi yaitu yang intinya “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim, dan menuntut ilmu dimulai dari lahir hingga ke liang lahat”. Setiap orang berhak mengenyam pendidikan. Namun, hal tersebut sangat ironi dengan kondisi saat ini. Banyak anak usia sekolah justru berada di tengah jalan dan kota untuk mencari uang demi membiayai kehidupannya sehari-hari. Seragam dan buku sekolah menjadi sesuatu yang hanya akan selalu berada di angan-angan mereka. Berikut ini dijabarkan tiga alasan yang menjadi pilar mengapa pendidikan tidak boleh mahal.


1.        Tersurat dalam Batang Tubuh Undang-Undang dasar 1945, bahwa Pendidikan adalah Hak Tiap Warga
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 amandemen ke-4 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (UUD 1945, 2002). Pendidikan yang dimaksud disini adalah pendidikan yang layak dan memadai. UUD 1945 merupakan dasar kebijakan maupun filosofi dari segala kebijakan dan peraturan di Indonesia. Bunyi ayat pada pasal 31 tersebut nampaknya belum terlaksana secara keseluruhan. Pasalnya, masih banyak anak usia dini yang tidak sekolah.
Data resmi yang dihimpun dari 33 Kantor Komnas Perlindungan Anak (PA) di 33 provinsi, jumlah anak putus sekolah pada tahun 2007 sudah mencapai 11,7 juta jiwa. Jumlah itu pasti sudah bertambah lagi tahun ini, mengingat keadaan ekonomi nasional yang kian memburuk. Jumlah tersebut naik begitu drastis ketika ditinjau data anak putus sekolah pada tahun 2006 yaitu masih berkisar 9,7 juta (Manurung, 2008). Angka putus sekolah di Indonesia mulai dari jenjang sekolah dasar. Sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,05 juta anak SD putus sekolah setiap tahunnya. Anak-anak putus sekolah usia SD dan yang tak dapat ke SMP tercatat 720.000 Siswa (18,4 persen) dari lulusan SD tiap tahunnya (kusumaningrum, 2012).
Peringkat Indonesia dalam rilis yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (UNESCO), mengalami penurunan. Indeks pembangunan pendidikan Indonesia dalam EFA Global Monitoring Report 2011,  peringkat Indonesia turun pada posisi ke-69 dari 127 negara (Kusumaningrum, 2012).
Data jumlah anak putus sekolah menunjukkan bahwa pendidikan masih belum menjadi hak setiap warga. Faktor terbesar tingginya angka anak putus sekolah adalah biaya dan kemiskinan. Semakin tinggi biaya pendidikan, semakin banyak anak yang harus rela menguburkan semangat dan cita-citanya. Mereka tidak bersekolah karena miskin sehingga tidak kuat membayar biaya sekolah. Padahal, kemiskinan tidak dapat dihilangkan tanpa adanya pendidikan.
.
2.        Pendidikan sebagai Ujung Tombak Kemajuan dan Peradaban Bangsa
Pendidikan merupakan parameter mutlak untuk melihat kemajuan dan peradaban suatu bangsa. Suatu negara dikatakan maju dan memiliki peradaban yang tinggi apabila pendidikan di negara tersebut berkembang pesat sehingga melahirkan Sumber Daya manusia (SDM) hebat yang mampu melahirkan karya-karya luar biasa yang berguna bagi manusia. Sebaliknya, suatu negara dikatakan masih terbelakang apabila rakyatnya belum mengenyam pendidikan atau masih dalam taraf rendah.
Peradaban-peradaban yang telah kita ketahui pada masa lampau sangat dipengaruhi dari tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh manusia pada saat itu. Mulai dari zaman purba, zaman batu, hingga zaman peradaba-peradaban di beberapa negara kuno menunjukkan tingkat kemajuan yang berbeda. Oleh karena itu, kemajuan dan peradaban di Indonesia juga tidak akan terlepas dari sistem pendidikan di negeri ini.
Permasalah yang paling meradang dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan pendidikan di berbagai daerah, sistem pendidikan Nasional, dan standarisasi pendidikan. Kesenjangan pendidikan daerah terkait dengan fasilitas dan media yang pada akhirnya berujung dengan biaya, sistem Pendidikan nasional berkaitan dengan metode Pemerintah dalam mengatur kebijakan pendidikan di Indonesia dan standarisasi pendidikan berkaitan dengan patokan standar mutu pendidikan yang belum jelas digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Mahalnya biaya pendidikan akan berdampak pada ketiga hal diatas.

3.        Pendidikan sebagai Media Pencetak para Pemimpin Masa Depan
Pemimpin adalah penguasa dan pengatur dunia. Tidak ada manusia yang terlahir secara langsung untuk menjadi seorang pemimpin. Butuh proses pembekalan dan pematangan diri agar dia dapat berdiri sebagai sosok pemimpin yang bijaksana dan mampu menjadi contoh para pengikutnya. Proses tersebut diperolehnya melalui proses yang namanya pendidikan.
Dalam pidato yang disampaikan oleh Megawati Soekarno Putri, bahwa kriteria pemimpin ideal sangat sulit dijawab karena harus terukur secara akurat dari berbagai segi. Namun, ia berpendapat seseorang bisa menjadi pemimpin melalui dua jalur, yakni faktor keturunan dan pendidikan. Faktor akibat keturunan seperti di negara monarki, sedangkan dari jalur pendidikan adalah seperti yang Anda sekalian alami saat ini. Calon-calon pemimpin masa depan harus dididik dengan menanamkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki (Metrotvnews, 2012).
Melalui pendidikan, seseorang dapat mengetahui apa yang seharusnya ia lakukan dan apa yang seharusnya tidak ia lakukan. Meskipun tidak menjadi pemimpin negara, dia tetap akan menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri yang harus mempu mengatur langkah hidupnya menuju kehidupan yang baik dan bermartabat.


Solusi Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional:
“Stop Pendidikan Mahal, Hapus Pendidikan Gratis”
Pendidikan masih menjadi momok bagi sebagian kalangan masyarakat. Munculnya komersialisasi pendidikan berdampak pada mahalnya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh para siswa. Tidak melihat bagaimana kondisi ekonomi dari orang tua siswa, penetapan besarnya biaya dari pihak sekolah seakan-akan menjadi suatu hal yang wajar. Data angka kemiskinan yang tidak kunjung turun dan data jumlah anak putus sekolah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa terdapat sesuatu yang salah pada sistem yang ada di negeri ini. Akar dari permasalah tersebut adalah pendidikan. Para pejabat pemegang dan pembuat kebijakan menjadikan pendidikan hanya sebagai proyek yang setiap tahun harus berganti. Lalu, bagaimana nasib generasi penerus yang harus siap menghadapi era globalisasi yang notabene penuh dengan kompetisi dalam segala bidang?
            Harus ada tindakan yang segera diambil agar cita-cita mewujudkan Pendidikan nasional segera tercapai. Tujuan Pendidikan Nasional sangat mulia demi mewujudkan kemajuan bangsa yang semakin beradab. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah Stop Pendidikan mahal, dan Hapus Pendidikan Gratis.
            Biaya pendidikan akan mempengaruhi fasilitas dan metode yang digunakan dalam suatu sistem pendidikan. Dewasa ini, banyak orang tua yang rela mengeluarkan biaya yang sangat tinggi demi menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan. Mereka percaya bahwa semakin mahal suatu sekolah, maka hasilnya pun semakin bagus. Hal ini berdampak pada kesenjangan sistem pendidikan.
            Paradigma mahalnya biaya pendidikan akan menghasilkan kualitas yang bagus bermula ketika sekolah swasta mulai terang-terangan meminta biaya yang tinggi kepada para siswanya untuk meningkatkan media fasilitas di lingkup sekolah. Dengan pengelolaan sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah, pihak sekolah akan lebih leluasa dalam meningkatkan aset, fasilitas, dan juga mutu dari sekolah tersebut. Berbeda dengan sekolah negeri yang tidak berani memungut biaya tinggi kepada siswanya karena konon mendapatkan biaya bantuan pemerintah berupa bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Bantuan BOS tersebut hanya menutupi sebagian kecil dari pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh sekolah. Disisi lain, masyarakat menganggap bahwa mereka tidak harus membayar biaya pendidikan lagi karena sudah ada bantuan BOS. Oleh karena itu, sekolah negeri harus mempu mengoperasionalkan bantuan tersebut meskipun hanya terbatas. Alhasil, fasilitas sekolah dan metode pendidikan pun pas-pasan dan kurang layak. Inilah yang menjadi dinamika dan kesenjangan akhir-akhir ini.
            Untuk mengatasi hal tersebut, seharusnya pemerintah memberikan dana bantuan pendidikan baik kepada sekolah negeri maupun swasta. Besarnya bantuan pun tidak hanya sekedar menutup keperluan buku mata pelajaran. Biaya pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah sebesar 20% dari APBN nampaknya perlu dievaluasi. Anggaran pemerintah Indonesia yang dialokasikan untuk pendidikan merupakan terendah di Asia Tenggara. Dari APBN anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20%, namun dalam pelaksanaannya anggaran pendidikan yang disediakan tidak mencapai 20%. Dana APBN untuk tahun 2006 sebesar Rp 420 triliun yang dialokasikan untuk pendidikan baru 9% atau sekitar 85 triliun secara keseluruahn seperti gaji guru dan dosen sampai pendidikan kedinasan. Sebenarnya, yang dimaksud 20% untuk anggara pendidikan adalah diluar gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan. Sehingga anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan umum dan dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional belum memenuhi amanat UUD dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, yaitu sebesar 20% dari APBN (Nugroho dkk, 2006). Palaksanaan anggaran pendidikan yang sesuai dengan undang-undang serta pemerataan bantuan kepada sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia akan mengurangi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orang tua murid. Dengan demikian, pendidikan mahal pun dapat dihilangkan. Pengalokasian biaya anggara pendidikan juga seharusnya memberikan perhatian yang lebih kepada anak kurang mampu agar hak mendapatkan pendidikan menjadi terpenuhi.
            Solusi berikutnya yaitu penghapusan iklan pendidikan gratis. Tidak ada pendidikan yang gratis. Pepatah jawa mengatakan “Jer basuki mowo bea” yang atinya pendidikan itu membutuhkan biaya. Jadi, sangat tidak mungkin jika dikatakan bahwa pendidikan itu gratis. Pendidikan gratis hanya akan menimbulkan asumsi kebohongan dari masyarakat kepada pemerintah mengenai program tersebut. orang tua murid enggan mengeluarkan biaya karena mereka beranggapan bahwa biaya sekolah anaknya sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini akan berdampak buruk karena biaya dari pemerintah pun terbatas sehingga masih tetap membutuhkan dukungan biaya dari orang tua murid. Akan lebih bijaksana jika bantuan biaya pendidikan itu tanpa diembel-embeli dengan iklan pendidikan gratis.
            Pendidikan adalah modal fundamental bagi kemajuan bangsa. Jayalah Pendidikanku, Jayalah Negeriku!!!
                       


Referensi

Pramitha, Wirdah. 2010. Pendidikan dan Peradaban bangsa. Jurusan Pendidikan MIPA, Universitas Jember.

Khotimah, Luluk. 2011. Pendidikan sebagai Pilar Dasar Peradaban Bangsa.
diakses pada tanggal 1 Mei 2012

UUD 1945, Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3

Anonim. 2010. Tujuan Pendidikan Nasional.
diakses pada tanggal 1 Mei 2012

UUD 1945 amandemen keempat. 2002

Kusumaningrum, Dina. 2012. Sekolah Rakyat Cermin Buruk Pendidikan Indonesia.
diakses pada tanggal 1 Mei 2012

metrotvnews.com, Rabu 9 Mei 2012

Nugroho, dkk. 2006. Keterpurukan Dunia Pendidikan Berdampak pada Penurunan Kualitas Sumberdaya Manusia Indonesia. Bogor: Institute Pertanian Bogor



Fitrotun Aliyah
Universitas Gadjah Mada

Jumat, 11 Mei 2012

Tawaran Beasiswa The Endeavour Awards Pemerintah Australia


Pemerintah Autralia/ AusAID menawarkan beasiswa program Endeavour Awards, yang terdiri dari:
  • Endeavour Postgraduate and Postdoctoral Award
  • Endeavour Research Fellowships
  • Endeavour Vocational Education and Training Award
  • Endeavour Executive Award
Formulir pendaftaran dapat diunduh pada website : www.australiaawards.gov.au. Pendaftaran dapat dilakukan sebelum tanggal 30 juni 2012.
Informasi lebih lanjut:
Hubungi Sdr. Adityo Setiawan (Bagian Pendidikan Kedubes Australia)
Telepon 021-25505550.
E-mail : adityo.setiawan@dfat.gov.au

Kamis, 10 Mei 2012

SELEKSI BEASISWA DAN NON BEASISWA PROGRAM S1 UNIV. AFRIKA INTERNASIONAL SUDAN DAN UNIV. AL-AZHAR MESIR TAHUN AKADEMIK 2012-2013

A. Latar Belakang
  1. Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Sudan, Universitas Afrika Internasional Khartoum akan memberikan beasiswa kepada putera-puteri Indonesia untuk bidang studi pada Fak. Syari’ah, Fak. Tarbiyah dan Adab, Fak. Ekonomi, Dipl. Tarbiyah, Fakultas Teknik dan Fak. Kedokteran.
  2. Untuk mengantisipasi meningkatnya minat calon mahasiswa Indonesia ke Mesir yang tidak dibarengi dengan kualitas memadai, Kementerian Agama akan melakukan penyeleksian dengan menguji kemampuan akademik, hafalan/bacaan Al-Qur’an dan bahasa Arab, baik untuk program beasiswa maupun non beasiswa sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Universitas Al-Azhar Mesir.
B. Tujuan

  1. Menyaring para lulusan Madrasah Aliyah/sederajat yang potensial dan mempunyai bakat dan minat yang kuat dalam pengembangan keilmuan dan penguasaan bahasa Arab untuk mengikuti studi lanjut di negara-negara Arab atau Timur Tengah.
  2. Mempersiapkan generasi terbaik dalam bidang ilmu ke-Islaman dan bahasa Arab dalam rangka melahirkan calon ilmuwan yang mumpuni dan memilih kapasitas keilmuan memadai.
C. Persyaratan dan Ketentuan Mengikuti Seleksi
  1. Warga Negara RI yang beragama Islam.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online melalui website : www.ditpertais.net
  3. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Melampirkan foto copy ijazah madrasah aliyah/pondok pesantren/sederajat yang telah dilegalisir Kementerian Agama setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Usia ijazah tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
    2. Bagi yang belum memiliki ijazah (STTB), harus melampirkan surat keterangan lulus dari sekolah.
  5. Bagi pendaftar beasiswa ke Sudan harus menyerahkan ijazah dan akte kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
  6. Semua persyaratan diserahkan dalam 2 rangkap.
  7. Pendaftar diperbolehkan mendaftar ke Sudan maupun Mesir.
  8. Semua persyaratan di atas diserahkan sehari sebelum seleksi ke lokasi ujian yang dipilih.
D. Waktu Pendaftaran dan Tempat Pelaksanaan Ujian
1. Sudan
  1. Pendaftaran online melalui website : www.ditpertais.net, tanggal 17 April 2012 s.d. 4 Mei2012
  2. Waktu Pelaksanaan seleksi Sabtu, 12 Mei 2012 diatur sebagai berikut:
    1. Tulis: 09.00 – 11.00 WIB | 10.00 – 12.00 WITA
    2. Lisan: 12.00 WIB – selesai | 13.00 WITA – selesai
  3. Lokasi Ujian
    1. Kementerian Agama RI Jakarta (Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta)
    2. UIN Sulthan Syarif Kasim Riau Pekanbaru (Jl. H.R.Soebrantas No.155 KM 18 Simpang Baru Panam,Pekanbaru)
    3. IAIN Sunan Ampel Surabaya (Jl. Jend. A. Yani No.117 Tromol Surabaya)
    4. UIN Ala’uddin Makassar (Jl. Sultan Alauddin No. 36, Samata Gowa Sulsel)
2. Mesir
  1. Pendaftaran online melalui website : www.ditpertais.net, tanggal 30 April 2012 s.d. 23 Mei 2012
  2. Waktu Pelaksanaan seleksi Kamis, 31 Mei 2012 diatur sebagai berikut :
    1. Tulis: 09.00 – 11.00 WIB | 10.00 – 12.00 WITA
    2. Lisan: 12.00 WIB – selesai | 13.00 WITA – selesai
  3. Lokasi Ujian
    1. Kementerian Agama RI Jakarta (Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta)
    2. IAIN Sumatera Utara Medan (Jl. Willieem Iskandar Pasar V Medan Estate Medan)
    3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Jambi (Jl. Jend. A. Yani No. 13 Telanaipura Jambi)
    4. IAIN Sunan Ampel Surabaya (Jl. Jend. A. Yani No.117 Tromol Surabaya)
    5. UIN Ala’uddin Makassar (Jl. Sultan Alauddin No. 36, Samata Gowa Sulsel)
    6. IAIN Antasari Banjarmasin (Jl. A. Yani Km.4,5 Banjarmasin)
E. Materi Ujian
  1. Ujian Tulis (menggunakan bahasa Arab) meliputi : bahasa Arab (memahami teks, tata bahasa dan insya’) dan Pengetahuan Agama Islam.
  2. Ujian Lisan (menggunakan bahasa Arab) meliputi : bahasa Arab (percakapan, terjemah dan pemahaman teks) dan hafalan/bacaan Al-Qur’an minimal 2 juz;
  3. Bagi pendaftar yang memilih bidang studi umum ke Sudan akan mengikuti materi ujian berbahasa Inggris.
F. Hasil Seleksi
  1. Hasil seleksi beasiswa dan non beasiswa ke Mesir akan diumumkan oleh Kementerian Agama tanggal 7 Juni 2012 melalui website : www.ditpertais.net, sedangkan hasil seleksi untuk beasiswa ke Sudan diumumkan satu atau dua bulan setelah diadakannya seleksi karena kelulusannya ditentukan langsung oleh pihak Univ. Afrika Internasional Khartoum Sudan.
  2. Peserta seleksi beasiswa dan non beasiswa ke Mesir yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tahap kedua di Jakarta. Pengujinya langsung dari Universitas Al-Azhar Mesir. Adapun waktu dan tempat ujian akan diumumkan lebih lanjut.
G. Tim Pelaksana Seleksi
  1. Tim pelaksana Pusat dibentuk dan ditunjuk oleh Dirjen Pendidikan Islam.
  2. Tim pelaksana Daerah dibentuk dan ditunjuk oleh Rektor UIN/IAIN/Ketua STAIN bersangkutan.
  3. Tim Penguji beasiswa ke Sudan ditunjuk langsung oleh Kedutaan Besar Sudan Jakarta.
  4. Tim Penguji baik tulis maupun lisan non beasiswa ke Mesir ditunjuk oleh Dirjen Pendidikan Islam dan keputusan tim penguji tidak dapat diganggu gugat.
  5. Tim Penguji tahap kedua ke Mesir ditunjuk langsung oleh Rektor Universitas Al-Azhar Mesir.
For more information, please visit official website: www.pendis.kemenag.go.id



from http://scholars-information.blogspot.com/2012/04/seleksi-beasiswa-dan-non-beasiswa.html